Pemerintah Beri Fasilitas Bebas Pajak Impor bagi Pekerja Migran, Apa Saja?

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 (PMK 141/2023), pemerintah memberikan fasilitas impor barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Apa saja fasilitas yang diberikan?

Pekerja Migran Indonesia

Fasilitas impor yang diatur dalam PMK 141/2023 dapat dimanfaatkan oleh PMI. PMI yang dimaksud adalah:

  1. PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); atau
  2. PMI lainnya, sepanjang memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Impor Barang Kiriman PMI

Pembebasan bea masuk diberikan atas barang kiriman dengan jumlah paling banyak FOB USD 500 untuk setiap pengiriman, dengan jumlah paling banyak 3 kali dalam satu tahun kalender. Untuk pekerja migran yang tidak tercatat di BP2MI, pembebasan bea masuk diberikan 1 kali dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Selain bea masuk, barang kiriman juga tidak dipungut PPN/PPnBM, dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berada di luar wilayah Indonesia;
  2. barang merupakan keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
  3. bukan barang kena cukai;
  4. bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan
  5. tidak untuk diperdagangkan.

Selain itu, barang yang dikirim harus memenuhi syarat kemasan. Kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60, dan tinggi 80 cm.

Jika barang kiriman tersebut melebihi ketentuan, atas kelebihan nilai barang dipungut bea masuk dengan tarif 7,5%, dan dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Impor Barang Bawaan Penumpang PMI

Secara umum, barang bawaan penumpang diberikan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai pabean paling tinggi USD 500. Melalui PMK ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus untuk barang bawaan penumpang PMI.

Pembebasan bea masuk diberikan atas barang berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/ atau komputer tablet. Pembebasan diberikan paling banyak dua unit yang diimpor dalam satu kali kedatangan dalam periode satu taun.

Selain bea masuk, barang tersebut juga diberikan fasilitas berupa PPN/PPnBM tidak dipungut, dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Impor Barang Pindahan PMI

Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut mengikuti ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2008.

Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Ketentuan Impor Barang Pindahan

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait